Oct 11, 2026
factcheck

Bahlil Klaim Operasional Kemenko Hilirisasi Pakai Anggaran ESDM

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa seluruh kegiatan operasional Kementerian Koordinator (Kemenko) Hilirisasi dan Transisi Energi masih menumpang pada angga...

Bahlil Klaim Operasional Kemenko Hilirisasi Pakai Anggaran ESDM

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa seluruh kegiatan operasional Kementerian Koordinator (Kemenko) Hilirisasi dan Transisi Energi masih menumpang pada anggaran yang dialokasikan untuk Kementerian ESDM. Pernyataan ini muncul di tengah status kelembagaan kementerian koordinator baru tersebut yang belum memiliki payung hukum definitif berupa Peraturan Presiden (Perpres).

Berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan publik tersebut, klaim bahwa operasional Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi dibiayai dari anggaran Kementerian ESDM perlu ditelusuri lebih lanjut. Sebab, secara normatif, sebuah kementerian koordinator seharusnya memiliki anggaran tersendiri yang ditetapkan melalui mekanisme APBN. Namun, karena Perpres sebagai dasar hukum pembentukan belum rampung, struktur anggaran pun belum bisa berdiri sendiri.

Status Hukum Kemenko Hilirisasi Belum Final

Faktanya adalah bahwa Perpres yang menjadi landasan pembentukan Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi masih dalam tahap pembahasan. Hal ini disampaikan langsung oleh Bahlil dalam keterangan resminya. Artinya, secara legal-formal, keberadaan kementerian koordinator tersebut belum memiliki instrumen hukum yang final. Kondisi ini menimbulkan implikasi serius terhadap tata kelola anggaran dan administrasi kelembagaan.

"Seluruh operasional Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi memanfaatkan anggaran yang dialokasikan ke Kementerian ESDM," demikian pernyataan yang disampaikan Bahlil.

Data menunjukkan bahwa praktik menumpangkan operasional kementerian koordinator pada anggaran kementerian teknis bukan hal yang lazim dalam tata kelola pemerintahan. Dalam kerangka regulasi keuangan negara, setiap unit organisasi pemerintah yang dibentuk harus memiliki dasar hukum dan alokasi anggaran yang jelas. Tanpa Perpres, posisi anggaran Kemenko Hilirisasi berpotensi menimbulkan temuan audit di kemudian hari.

Implikasi Anggaran dan Tata Kelola

Berdasarkan verifikasi terhadap kerangka regulasi yang berlaku, pembentukan kementerian koordinator idealnya diikuti dengan penetapan struktur organisasi, tata kerja, dan anggaran melalui Peraturan Presiden. Ketika Perpres belum terbit, maka pembiayaan operasional yang dibebankan pada anggaran Kementerian ESDM merupakan solusi sementara yang secara administratif rentan dipersoalkan.

Sumber resmi dari lingkungan Kementerian ESDM menyebutkan bahwa alokasi anggaran yang dimaksud mencakup kebutuhan koordinasi, rapat, dan dukungan sekretariat. Namun, rincian pos anggaran yang dialihkan untuk membiayai Kemenko Hilirisasi belum dipublikasikan secara transparan. Hal ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas anggaran yang menuntut kejelasan peruntukan setiap rupiah dalam APBN.

Verifikasi lebih lanjut menunjukkan bahwa keberadaan kementerian koordinator baru ini merupakan bagian dari agenda hilirisasi nasional yang dicanangkan pemerintah. Hilirisasi sendiri menjadi program prioritas untuk meningkatkan nilai tambah komoditas dalam negeri. Meski demikian, penguatan kelembagaan melalui Perpres menjadi prasyarat agar fungsi koordinasi lintas sektor dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Kesiapan Kelembagaan dan Sorotan Publik

Bukti yang ada menunjukkan bahwa pernyataan Bahlil tentang penggunaan anggaran ESDM mengonfirmasi dua hal sekaligus: pertama, Kemenko Hilirisasi belum memiliki anggaran mandiri; kedua, Perpres sebagai dasar hukum masih dalam proses. Fakta ini penting dicatat karena berkaitan dengan kepastian hukum bagi pegawai, mitra kerja, dan pemangku kepentingan yang berinteraksi dengan kementerian koordinator tersebut.

Data menunjukkan bahwa dalam beberapa kasus sebelumnya, kementerian koordinator yang baru dibentuk selalu menunggu terbitnya Perpres sebelum menjalankan operasional penuh. Pola ini menegaskan bahwa tanpa Perpres, kewenangan Kemenko Hilirisasi berpotensi dipertanyakan secara hukum, terutama ketika mengambil keputusan yang bersifat lintas kementerian.

Berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan dan konteks regulasi, klaim bahwa operasional Kemenko Hilirisasi memakai anggaran Kementerian ESDM adalah benar secara faktual sebagaimana diakui pejabat berwenang. Namun, kondisi ini menyesatkan jika dipahami sebagai keadaan yang normal dan berkelanjutan. Sebab, secara tata kelola keuangan negara, pembiayaan kementerian koordinator melalui anggaran kementerian teknis hanya dapat dibenarkan sebagai langkah transisi sementara, bukan sebagai mekanisme permanen.

Kesimpulannya, pernyataan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai informasi salah, tetapi juga tidak menggambarkan tata kelola yang ideal. Pembaca perlu memahami bahwa pengakuan ini menyingkap fakta bahwa Perpres Kemenko Hilirisasi belum tuntas, sehingga anggaran operasionalnya masih menempel pada Kementerian ESDM. Verifikasi terhadap dokumen resmi APBN dan Perpres yang akan datang akan menjadi penentu apakah praktik ini berlanjut atau segera ditertibkan sesuai standar akuntabilitas keuangan negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User