Babinsa Dipastikan Tidak Menjadi Petugas Pajak, TNI AD Beri Klarifikasi

Jakarta - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) mengeluarkan penegasan resmi bahwa prajurit Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak akan dilibatkan dalam urusan perpajakan. Konfirmasi ini di...

Babinsa Dipastikan Tidak Menjadi Petugas Pajak, TNI AD Beri Klarifikasi

Jakarta - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) mengeluarkan penegasan resmi bahwa prajurit Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak akan dilibatkan dalam urusan perpajakan. Konfirmasi ini dilontarkan menyusul maraknya spekulasi publik yang mengaitkan peran Babinsa dengan potensi perluasan fungsi mereka sebagai petugas pajak di tingkat desa.

Tekanan Publik dan Munculnya Isu Babinsa Sebagai Petugas Pajak

Isu ini mulai mengemuka setelah beberapa waktu lalu terdapat wacana untuk mengoptimalkan perangkat negara di level akar rumput dalam upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan. Mengingat Babinsa memiliki kedekatan dengan warga di wilayah binaannya, sejumlah pihak menilai pemanfaatan mereka untuk mengedukasi atau bahkan menarik pajak akan efektif. Namun, ide tersebut menuai kritik dan kekhawatiran dari berbagai kalangan. Masyarakat sipil dan pengamat kebijakan publik mempertanyakan implikasi dari pencampuradukan fungsi keamanan dengan penegakan administrasi fiskal. Kekhawatiran utama terletak pada potensi penyalahgunaan wewenang dan tumpang tindihnya tugas antar-institusi.

Pernyataan Resmi: Perpajakan Mutlak Milik DJP

Menanggapi kegaduhan tersebut, TNI AD melalui saluran resminya memberikan klarifikasi. Ditegaskan bahwa Babinsa sama sekali tidak memiliki mandat untuk bertindak sebagai aparat pajak. Dalam pernyataannya, institusi militer ini merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang secara eksplisit menetapkan bahwa kewenangan perpajakan adalah domain Direktorat Jenderal Pajak. "Seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pengenaan, pemungutan, penagihan, dan pengawasan pajak merupakan otoritas penuh DJP," demikian bunyi penegasan tersebut. Dengan ini, tidak ada ruang bagi elemen militer, khususnya Babinsa, untuk menjalankan fungsi perpajakan, bahkan dalam bentuk pendampingan atau sosialisasi sekalipun tanpa koordinasi yang jelas.

Peran Babinsa yang Sesungguhnya di Tengah Masyarakat

Babinsa adalah satuan teritorial TNI AD yang bertugas di level desa atau kelurahan. Tugas utama mereka adalah melakukan pembinaan ketahanan wilayah, membantu pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan, serta membangun kesadaran bela negara. Mereka berperan sebagai ujung tombak komunikasi sosial antara TNI dan masyarakat. Fungsi ini sama sekali tidak bersentuhan dengan teknis pengelolaan anggaran negara atau fiskal. Adapun kegiatan Babinsa selama ini meliputi pendataan geospasial, deteksi dini potensi konflik, dan pendampingan program pembangunan desa. Dengan demikian, menempatkan mereka pada posisi sebagai kolektor pajak dipastikan akan mengaburkan identitas profesional mereka dan memecah fokus dari tanggung jawab utama yang sudah digariskan.

Implikasi Hukum dan Kejelasan Tata Kelola

Dari perspektif hukum, larangan keterlibatan TNI AD dalam perpajakan bukanlah hal baru. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah, mengamanatkan bahwa hanya pejabat DJP yang diberi kewenangan untuk melakukan konservasi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia membatasi dengan tegas peran institusi militer pada ranah pertahanan negara, dan tugas perbantuan di luar itu hanya dimungkinkan melalui keputusan politik tertentu sesuai konstitusi. Penegasan yang dilakukan saat ini berfungsi mengawal agar mekanisme check and balances antar-lembaga negara tetap berjalan selaras. Kebijakan ini juga untuk mencegah terulangnya praktik di masa lalu ketika fungsi-fungsi sipil dilakukan oleh militer, yang kerap menimbulkan persoalan hak asasi manusia dan akuntabilitas.

Respons Masyarakat dan Harapan ke Depan

Klarifikasi TNI AD ini disambut positif oleh berbagai elemen masyarakat. Lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada reformasi sektor pertahanan menyatakan bahwa langkah ini memperkuat komitmen TNI untuk mematuhi supremasi sipil dan undang-undang. Dari sisi pelaku usaha di desa, kepastian bahwa Babinsa tidak bertindak sebagai penagih pajak mengurangi kekhawatiran akan intimidasi. Ke depan, publik berharap agar koordinasi antar-institusi—dalam hal ini antara TNI AD dan DJP—lebih difokuskan pada program yang tidak menimbulkan salah tafsir. Misalnya, edukasi bersama tentang pentingnya pajak bagi pembangunan desa, tanpa melibatkan Babinsa dalam eksekusi teknis. Dengan demikian, sinergitas tetap terjalin tanpa mencederai batas-batas kewenangan yang telah diatur. Penegasan ini menjadi titik terang bahwa profesionalisme dan akuntabilitas kinerja aparatur negara terus diperkuat di era reformasi birokrasi modern. Hal ini merupakan langkah strategis untuk menjaga agar setiap institusi negara tetap fokus pada peran utamanya tanpa pergeseran fungsi yang tidak sesuai. Pemerintah, melalui kolaborasi yang tepat, berharap kejelasan ini akan semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan pajak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User