Saturday, 04 July 2026
HOMECARI
Nasional

Ini Modus dan Kronologi Bupati Langkat Terjaring OTT KPK

admin — 04 July 2026, 14:00

JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.

Rangkaian peristiwa itu bermula usai Syah Afandin menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pada Rabu (1/7) sekitar pukul 21.00 WIB, Syah Afandin menghubungi mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), untuk mengatur pertemuan setelah acara Apkasi.

“Pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, SAF menghubungi YQB untuk bertemu setelah selesai acara Apkasi,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7) malam.

Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, sopir Syah Afandin berinisial ZKF menghubungi Yaqub untuk membatalkan pertemuan. Pembatalan dilakukan karena Syah Afandin mengetahui tim KPK telah berada di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“ZKF menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah. Itu disebabkan SAF mengetahui ada tim KPK di Kabupaten Langkat. Rupanya kedatangan tim juga sudah dimonitor oleh SAF,” ujarnya.

Keesokan harinya, Kamis (2/7), Yaqub kembali dihubungi mantan anggota DPRD Sumatera Utara berinisial SYH. Menurut Taufik, SYH menyampaikan situasi sedang memanas dan meminta uang Rp 100 juta yang diminta Syah Afandin diserahkan melalui dirinya.

Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub kemudian bertemu SYH di sebuah kafe di Kota Medan untuk menyerahkan uang tersebut.

Saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, tim KPK menghentikan kendaraan yang ditumpanginya. Dari bawah jok mobil, penyidik menemukan uang tunai Rp 100 juta.

“Tim KPK di lapangan berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil yang ditumpangi SYH,” kata Taufik.

Setelah itu, tim KPK bergerak mengamankan tujuh orang di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan. Mereka adalah Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, SYH, sopir bupati berinisial ZKF, ajudan bupati berinisial AKB, pihak swasta berinisial SG, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun.

Bupati Langkat Tersangka

Sehari kemudian, Jumat (3/7), KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.

KPK menduga Syah Afandin menerima suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen Rp 1,117 miliar yang diberikan Yaqub setelah memperoleh 80 paket proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta lima paket proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi senilai Rp 3,5 miliar yang berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar. (wol/liputan6/ryp/d1) 

Sumber: Waspada Online

a
admin⏱ 3 menit baca

admin adalah kontributor di Lurusin. Artikel ini diterbitkan pada 04 July 2026.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!