Dapil di Bangli Bakal Ditata
BANGLI, NusaBaliKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan memberikan sinyal adanya perubahan daerah pemilihan dan jumlah kursi di Kabupaten Bangli pada Pemilu 2029 mendatang. Selain penataan dapil, KPU Bali juga melakukan perbaikan terhadap data pemilih di sejumlah daerah seperti data masyarakat yang sudah meninggal dunia namun masih tercatat sebagai pemilih.Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, penataan dapil harus melihat latarbelakang dan kearifan lokal wilayah. “Saya sudah turun ke Kecamatan Kintamani. Dapil itu harus berkesinambungan dan melihat sejarah juga,” ujar Lidartawan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 di Kantor KPU Bangli, Kamis (2/7).Seperti Desa Subaya, Kintamani, saat ini masuk dalam Dapil Bangli 4 (Kintamani B) meliputi wilayah Kecamatan Kintamani bagian timur dan utara. Dapil Bangli 4 ini pada Pemilu 2024 memiliki kuota 7 kursi DPRD Bangli. Sementara, menurut Lidartawan, Desa Subaya lebih tepat masuk dapil Bangli 3 (Kintamani A). Pada Pemilu 2024, Dapil Bangli 3 memiliki kuota 6 kursi DPRD Bangli. Selain Dapil Bangli 3 dan Bangli 4, ada Dapil Bangli 1 (Kecamatan Bangli) dengan kuota 6 kursi DPRD Bangli, Dapil Bangli 2 (Kecamatan Susut) dengan 6 kursi DPRD Bangli, Dapil Bangli 5 (Kecamatan Tembuku) dengan 5 kursi DPRD Bangli. Lidartawan melanjutkan bahwa rencana penataan tersebut dapat mengubah alokasi kursi DPRD untuk setiap dapil (kecamatan). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, format yang saat ini digunakan adalah paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi untuk setiap dapil. Namun, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun ini akan berlaku berbeda. “Dalam perubahan itu ada beberapa opsi. Kemungkinan 3 sampai 10 untuk semuanya, atau muncul lagi sekarang 4 sampai 8. Jadi minimal alokasi 4 kursi, maksimal 8 kursi. Kalau kursi lebih dari 8, dibagi. Kalau kurang dari 4, digabung. “Tergantung secara historis, geografis, dan lainnya ke mana banyaknya. Ini juga berlaku untuk kabupaten/kota,” ujar Lidartawan.Ditegaskan Lidartawan, data pemilih pada 2026 diperkirakan akan mendasari penyusunan dapil. Untuk itu, Lidartawan menyarankan pihak partai politik (parpol) berpikir strategis dalam pemilihan masa mendatang. Salah satunya tidak berpaku dengan satu daerah, tapi mulai menyasar daerah lainnya dalam berkampanye guna memenangkan hati masyarakat. “Karena rencana KPU RI, pemilu 2029 itu terselenggara pada April. Maka, menurut UU Nomor 7 Tahun 20217 tentang Pemilu, tahapan pemilu itu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum pemungutan suara. Bulan Agustus sudah mulai rapat. Kita harus bersiap,” tandas mantan Ketua KPU Bangli 2 periode ini.7cr84
Sumber: Nusa Bali
admin adalah kontributor di Lurusin. Artikel ini diterbitkan pada 04 July 2026.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!