Kasus Tapir di Lampung: Disembelih, Dimasak Rica-rica, 4 Pelaku Ditangkap
Sebuah video memperlihatkan seekor tapir berjalan di tengah Jalan Lintas Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung. Peristiwa itu disebut terjadi pada Kamis (2/7).
Dalam video yang diterima kumparan, terlihat seekor tapir berukuran besar berjalan santai di badan jalan. Sejumlah pengendara tampak memperlambat laju kendaraan, bahkan berhenti di tepi jalan untuk menyaksikan langsung kemunculan satwa dilindungi bercorak hitam putih tersebut.
Setelah beberapa saat berada di tengah jalan, tapir itu kemudian bergerak menuju sisi hutan di sekitar kawasan lintasan sebelum menghilang dari pandangan warga.
Menanggapi video viral tersebut, Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Itno Itoyo, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan saat ini tengah melakukan pengumpulan data di lapangan.
“Sudah, saat ini sedang mengumpulkan data dan informasi lanjutan,” kata Itno saat dihubungi.
Ia menyebutkan, kemunculan tapir di kawasan tersebut bukan hal baru. Beberapa tahun sebelumnya, pihaknya juga pernah menerima laporan keberadaan satwa dilindungi itu di kawasan Register 45 Mesuji.
Mati Disembelih Warga

Selang beberapa waktu setelah video tapir itu viral, muncul video lainnya yang memperlihatkan bahwa hewan langka itu telah mati disembelih.
Dalam video yang diterima, tampak satwa dilindungi itu dipotong-potong di sebuah lahan terbuka. Sejumlah bagian tubuhnya diletakkan di atas daun pisang, sementara bagian kepalanya terlihat tergeletak di tanah.
Itno Itoyo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk menindaklanjuti dugaan pembunuhan satwa tersebut.
"Kami melalui Seksi KSDA Wilayah III Lampung sudah berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Itu masih menjadi pernyataan awal dari kami," kata Itno, Jumat (3/7).
Ia menjelaskan, koordinasi dilakukan untuk memastikan lokasi dan waktu kejadian, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu saat ini masih menunggu hasil pendalaman di lapangan sebelum menyampaikan keterangan resmi terkait dugaan perburuan satwa liar tersebut.
Pelaku Ditangkap

Polisi menangkap empat pelaku penyembelih tapir tersebut. Keempat pelaku berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43). Mereka merupakan warga setempat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan setelah tapir tersebut menyeberangi jalan dan kembali masuk ke kawasan hutan, para pelaku langsung mengejar dan menangkapnya.

"Setelah masuk ke kawasan hutan, tapir tersebut kemudian dikejar oleh sejumlah warga hingga akhirnya ditombak, disembelih, dan dipotong-potong," kata Yuni dalam keterangannya.
"Dagingnya kemudian diolah menjadi rica-rica dan dibagikan kepada warga sekitar," lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda, mulai dari mengejar, menombak, menyembelih, hingga menyediakan senjata tajam berupa golok.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman video kondisi tapir setelah disembelih, satu tombak yang patah, satu bilah golok, serta tulang-belulang, kulit, dan daging tapir yang telah diolah.

Keempat pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Perburuan satwa dilindungi merupakan tindak pidana. Negara hadir untuk melindungi keanekaragaman hayati," ujarnya.
Sumber: Kumparan Tekno
admin adalah kontributor di Lurusin. Artikel ini diterbitkan pada 04 July 2026.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!