Saturday, 04 July 2026
HOMECARI
Nasional

Jaksa Dakwa 3 Eks Pejabat Bea Cukai Terima Rp78,8 M Demi Permudah Barang Impor

admin — 03 July 2026, 23:02

Tiga orang mantan pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp78,81 m terkait kasus dugaan korupsi impor barang tiruan.

Sumber: Viva Otomotif

a
admin⏱ 1 menit baca

admin adalah kontributor di Lurusin. Artikel ini diterbitkan pada 03 July 2026.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!