Tim Hotman 911: Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi Adalah Istri Siri Pelaku

Seorang wanita berinisial M (30), korban dugaan penyiksaan dan penganiayaan oleh oknum polisi aktif, merupakan istri siri pelaku. Hal itu diungkap kuasa hukum korban dari Tim Hotman 911, Raden Reza.
Reza menjelaskan, hubungan antara korban dan terduga pelaku bermula setelah M dikenalkan dengan oknum tersebut pada 2023. Setelah itu, korban disebut mengalami kekerasan hingga akhirnya dinikahi secara siri oleh pelaku.
“Jadi pelaku ini memang menikahi korban setelah dicekoki terus oleh narkoba tersebut gitu kan. Nah setelah itu baru si korban ini tahu bahwa terduga pelaku itu sudah punya istri gitu sih,” kata Reza usai pelaporan di Bareskrim, Kamis (2/7),
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Reza memastikan status hubungan korban dengan pelaku adalah pernikahan siri. Ia juga menyebut pernikahan itu berlangsung pada 2023.
“(Istri) Siri, (disiksa dan dianiaya) setelah menikah 2023,” ujar Reza
“Memang keluarga korban juga menyaksikan pernikahan itu karena menganggapnya si terduga pelaku itu kan belum punya istri,” ujarnya.
Menurut Reza, seluruh rangkaian dugaan kekerasan yang dialami korban terjadi setelah pernikahan siri tersebut. Korban diduga mengalami penganiayaan, intimidasi, ancaman, hingga perlakuan asusila selama kurang lebih dua tahun.
“Jadi memang korban itu kita sebut disekap memang tidak disekap ya, tapi memang banyak intimidasi, ancaman-ancaman bahwa akan disebarkan CCTV yang asusila sih seperti itu. Jadi itu yang membuat korban tidak berani bergerak selama kurang lebih dua tahunan seperti itu,” ujarnya.
Reza mengatakan, korban mengalami tekanan psikologis berat akibat kejadian tersebut. Setiap kali diminta menceritakan kembali peristiwa yang dialaminya, korban disebut selalu menangis.
“Kalau kondisinya, korban ya setiap kali ada yang menanyakan masalah peristiwa pasti menangis gitu kan, sekarang juga lagi nangis gitu ya,” ucapnya.

Sebelumnya, Tim Hotman 911 melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum aparat penegak hukum itu ke Bareskrim Polri. Reza menyebut korban mengalami serangkaian kekerasan, mulai dari dicekoki sabu, dianiaya, hingga diduga disiram air keras.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Peristiwa itu disebut terjadi di wilayah Jawa Tengah. Reza mengatakan kasus kekerasan paling parah dialami korban pada September 2025.

Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka bakar serius di tubuhnya.
“Oh luka-lukanya jadi korban ini menderita luka bakar 47% di bagian sebelah kiri. Aduh enggak tega saya, pokoknya luar biasa lah gitu, ngeriannya luar biasa,” kata Reza.
Adapun selama dua tahun itu korban juga dicekoki narkoba sabu, dipaksa meracik sabu, dan juga mengalami perlakuan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh pelaku.
Sudah Diamankan Propam Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, terlapor yang merupakan seorang polisi aktif yang bertugas di Jawa Tengah sudah diamankan oleh Bidpropam (Bidang Profesi dan Pengamanan) Polda Jawa Tengah.
"Pelaku semalam sudah ditangkap Propam Polda Jateng," ujar Artanto melalui pesan singkat kepada kumparan, Jumat (3/7).
Sumber: Kumparan Tekno
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!