Friday, 03 July 2026
HOMECARI
Nasional

Apakah Boleh Gadai Mobil Kredit? Ini Syarat dan Konsekuensi Hukumnya

admin — 03 July 2026, 09:56

Mendapatkan dana dalam waktu cepat sering kali menjadi jalan keluar ketika seseorang dihadapkan pada kebutuhan mendesak atau situasi darurat. Salah satu cara yang paling populer dipilih oleh masyarakat adalah dengan melakukan gadai BPKB mobil atau menjaminkan kendaraan berharga mereka.

Namun, bagaimana jika mobil yang ingin kamu jaminkan statusnya belum lunas alias masih dalam masa cicilan? Sebelum melangkah lebih jauh, kamu perlu memahami syarat, aturan, hingga konsekuensi hukum serius yang mengintai di balik tindakan ini.

Syarat Gadai BPKB Mobil

Secara umum, lembaga keuangan resmi menetapkan aturan yang ketat untuk pencairan dana jaminan kendaraan. Beberapa syarat gadai BPKB mobil atau kendaraan secara resmi antara lain:

  1. Kendaraan merupakan atas nama sendiri (atau melampirkan bukti jual beli resmi beserta fotokopi identitas pemilik pertama jika belum balik nama).
  2. Plat nomor kendaraan harus sesuai dengan wilayah cabang tempat kamu mengajukan gadai.
  3. Usia kendaraan maksimal 10 tahun terakhir (tergantung kebijakan masing-masing lembaga).
  4. Menyerahkan jaminan dokumen asli berupa STNK dan BPKB.
  5. Mengikuti seluruh prosedur penaksiran nilai barang jaminan yang berlaku.

Melihat poin nomor 4, kelengkapan dokumen asli seperti BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

Apakah Mobil yang Masih Kredit Boleh Digadaikan?

Jawabannya secara tegas adalah tidak boleh. Ketika kamu membeli mobil dengan sistem cicilan atau kredit, BPKB asli mobil tersebut akan disimpan oleh pihak leasing atau perusahaan pembiayaan sebagai jaminan. Dokumen ini baru akan diserahkan kepada kamu setelah seluruh cicilan dilunasi.

Karena kamu tidak memegang BPKB asli, maka secara otomatis pengajuan kamu di lembaga gadai resmi pasti akan langsung ditolak. Upaya melakukan gadai mobil kredit di tempat tidak resmi pun sangat dilarang karena menabrak aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Kenapa Mobil yang Masih Kredit Tidak Boleh Digadaikan?

Alasan utamanya berkaitan dengan status kepemilikan hak jaminan. Saat mengambil mobil kredit, kamu menandatangani perjanjian Jaminan Fidusia.

Jaminan Fidusia berarti hak kepemilikan atas kendaraan tersebut secara hukum beralih atau terikat kepada perusahaan leasing selama masa kredit berlangsung, meskipun fisik mobil berada di tangan kamu untuk digunakan sehari-hari.

Oleh karena itu, kamu tidak memiliki hak penuh untuk mengalihkan, menyewakan, apalagi menggadaikan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan leasing selaku penerima fidusia.

Pasal Pidana untuk Nasabah yang Gadai Mobil Masih Kredit

Bagi nasabah yang nekat melakukan gadai mobil kredit secara sepihak atau lewat jalur bawah tangan, ada konsekuensi hukum yang sangat berat. Tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.

Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 36, berbunyi:

“Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).”

Tidak hanya bagi nasabah yang menggadaikan, pihak atau penadah yang menerima gadai mobil ilegal tersebut juga tidak luput dari jerat hukum. Penerima gadai dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana terkait penadahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda.

Pikirkan Risiko Sebelum Mengambil Jalan Pintas 

Melakukan gadai mobil kredit demi mendapatkan dana cepat bukanlah solusi yang bijak, melainkan sebuah jalan pintas yang berisiko tinggi. Alih-alih menyelesaikan masalah keuangan, tindakan melanggar hukum ini justru dapat menyeret kamu ke ranah hukum pidana dengan ancaman kurungan penjara serta denda hingga puluhan juta rupiah. Jika membutuhkan dana darurat, carilah alternatif pinjaman lain yang legal dan aman tanpa melanggar komitmen kontrak kredit yang sedang berjalan.

 

Sumber: Cermati.com

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!