Api Lahan 10 Hektar di Ogan Ilir Ancam Pemukiman Warga

OGAN ILIR, Sumsel — Kebakaran lahan seluas 10 hektare yang terjadi di Kabupaten Ogan Ilir nyaris melalap satu kawasan permukiman warga. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningka...

Api Lahan 10 Hektar di Ogan Ilir Ancam Pemukiman Warga

OGAN ILIR, Sumsel — Kebakaran lahan seluas 10 hektare yang terjadi di Kabupaten Ogan Ilir nyaris melalap satu kawasan permukiman warga. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau dan menjauhi praktik pembakaran lahan maupun sampah.

Insiden bermula pada Senin sore ketika titik api pertama terlihat di area semak belukar yang kering. Kondisi cuaca yang panas dan tiupan angin kencang menyebabkan api membesar dengan cepat. Hanya berselang beberapa jam, kobaran api telah mendekati perkampungan yang berjarak sekitar 200 meter dari titik awal.

Warga yang panik segera berinisiatif memadamkan api seadanya dan melaporkan kejadian ke aparat desa. Tim gabungan yang terdiri dari personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Ilir, Manggala Agni, TNI, Polri, serta relawan pemadam kebakaran tiba satu jam setelah laporan. Mereka menggunakan mesin pompa portabel dan alat pemadam lainnya untuk menjinakkan api.

Kronologi dan Upaya Pemadaman

Berdasarkan penyelidikan awal, api diduga muncul akibat aktivitas pembakaran lahan yang dilakukan tanpa izin. Pola penyebaran api menunjukkan sumber pembakaran dari lahan yang sengaja dibersihkan. Tanah gambut yang kering memperparah situasi karena mudah terbakar dan sulit dipadamkan.

Kepala Pelaksana BPBD Ogan Ilir, Ahmad Yani, menyampaikan dugaan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa pembakaran pada musim kemarau sangat berbahaya dan jelas melanggar aturan.

Beruntung arah angin berubah saat malam tiba, sehingga laju api menjauh dari pemukiman. Petugas dan warga bekerja sama membuat sekat bakar dan menyiram air untuk memutus rantai api. Setelah lebih dari enam jam perjuangan, api berhasil dilokalisasi dan padam total pada dini hari Selasa.

Tidak ada korban jiwa, namun belasan hektare lahan pertanian, semak, dan pohon karet milik warga hangus terbakar. Kerugian material diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Satu unit rumah di pinggir kampung sempat terancam namun berhasil diselamatkan.

Larangan Keras dan Sanksi

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, mengingatkan kembali larangan keras membakar hutan dan lahan, termasuk membakar sampah di lahan terbuka. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang sengaja maupun lalai. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.

Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir telah menerbitkan Surat Edaran Bupati yang melarang segala bentuk pembakaran selama musim kemarau. Masyarakat diminta melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Camat setempat, Edi Suharto, mengimbau warga menerapkan gotong royong menjaga lingkungan. Ia meminta agar tidak lagi ada pembakaran sampah atau pembukaan lahan dengan api, mengingat angin kencang bisa membuat api meluas tak terkendali.

Ancaman Musim Kemarau

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memproyeksikan musim kemarau tahun ini di Sumatera Selatan berlangsung lebih panjang dengan puncak kekeringan pada Agustus hingga September. Kondisi tersebut meningkatkan risiko karhutla, khususnya di daerah bergambut seperti Ogan Ilir.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan titik panas di Sumsel terus bertambah sejak awal Juni. Ogan Ilir termasuk wilayah rawan karena banyak lahan tidur dan praktik tebas-bakar yang masih berlangsung.

Pemerintah daerah menetapkan status siaga darurat bencana karhutla, mendirikan posko pemantauan, dan memperkuat patroli desa. Warga diimbau tidak membuang puntung rokok sembarangan dan segera melaporkan titik api sekecil apa pun.

Dampak Kabut Asap dan Kesehatan

Meski kebakaran tidak berlangsung lama, asap tebal sempat menyelimuti beberapa desa dan mengganggu aktivitas. Puskesmas setempat melaporkan peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), terutama pada anak dan lansia. Dinas Kesehatan menyiagakan masker dan obat-obatan.

Kepala Dinas Kesehatan Ogan Ilir, dr. Fitriani, menjelaskan bahwa asap lahan gambut mengandung partikel halus berbahaya bagi paru-paru. Warga dianjurkan menggunakan masker saat di luar ruangan dan mengurangi aktivitas saat kabut asap menyelimuti.

Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, menekankan pentingnya pencegahan dini agar bencana karhutla besar seperti tahun 2015 dan 2019 tidak terulang. Semua elemen diminta berperan aktif, karena hanya karena kelalaian membakar sampah, satu kampung bisa terbakar.

Peran Aktif Masyarakat

Sosialisasi bahaya pembakaran melibatkan tokoh masyarakat dan pemuka agama. Forum RT/RW diminta menyebarkan informasi dan mengawasi lingkungan. Pemerintah desa mengaktifkan kelompok tani peduli api untuk memonitor lahan.

Pemerintah juga menawarkan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar, seperti menggunakan alat berat atau herbisida ramah lingkungan, serta memberikan bantuan bibit dan peralatan pertanian.

Peristiwa kebakaran 10 hektare yang nyaris melalap permukiman di Ogan Ilir menjadi pelajaran berharga. Dengan sinergi seluruh pihak, diharapkan kabut asap tidak lagi menjadi bencana tahunan di Sumatera Selatan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User