Oct 09, 2026
factcheck

Almas Tsaqibbirru Kini Desak Pemakzulan Gibran

Nama Almas Tsaqibbirru kembali mencuat ke ruang publik nasional. Mahasiswa yang pernah menjadi pemohon dalam perkara uji materi di Mahkamah Konstitusi itu kini berada di posisi yang berseberangan deng...

Almas Tsaqibbirru Kini Desak Pemakzulan Gibran

Nama Almas Tsaqibbirru kembali mencuat ke ruang publik nasional. Mahasiswa yang pernah menjadi pemohon dalam perkara uji materi di Mahkamah Konstitusi itu kini berada di posisi yang berseberangan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan publik yang beredar, Almas secara terang-terangan tidak lagi memberikan dukungan politik kepada Gibran dan justru menyerukan agar wakil presiden tersebut dimakzulkan dari jabatannya.

Seruan itu menandai pembalikan sikap yang tajam. Sebelumnya, gugatan yang diajukan Almas ke Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu pintu masuk yang memungkinkan Gibran mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Kini, sosok yang sama menuntut agar Gibran dicopot dari kursi kepemimpinan eksekutif. Data menunjukkan bahwa perubahan posisi ini bukan sekadar pernyataan spontan, melainkan bagian dari rangkaian sikap politik yang ia bangun secara terbuka di hadapan publik.

Jejak Gugatan yang Mengubah Peta Pencalonan

Klaim bahwa Almas berperan dalam kelolosan Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 memiliki dasar dokumen. Gugatan yang ia ajukan berisi permohonan agar syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden ditafsirkan ulang, khususnya bagi figur yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan tersebut melalui putusan yang kemudian menjadi rujukan Komisi Pemilihan Umum dalam menetapkan pasangan calon.

Klaim: Almas Tsaqibbirru membantu Gibran lolos sebagai calon wakil presiden melalui gugatannya di MK.

Fakta: Gugatan tersebut dikabulkan sebagian dan menjadi salah satu dasar hukum yang memungkinkan pencalonan Gibran. Verifikasi terhadap dokumen putusan dan penetapan KPU menunjukkan keterkaitan prosedural tersebut, meskipun keputusan akhir tetap berada di ranah lembaga pemilihan.

Berdasarkan verifikasi, dampak gugatan itu bersifat struktural. Tanpa perubahan tafsir syarat usia, jalur pencalonan Gibran akan menghadapi hambatan normatif. Karena itu, banyak pihak menilai langkah hukum Almas sebagai faktor krusial dalam konfigurasi kontestasi pemilu saat itu. Faktanya adalah, satu putusan Mahkamah Konstitusi mampu mengubah komposisi pasangan calon secara nasional.

Pembalikan Sikap dan Seruan Pemakzulan

Dalam perkembangan terbaru, Almas menyatakan tidak lagi membela Gibran. Sumber resmi dari pernyataan publiknya menegaskan bahwa ia kini menilai kinerja wakil presiden tidak sejalan dengan harapan publik. Ia menyerukan mekanisme pemakzulan sebagai jalan konstitusional untuk mengevaluasi kepemimpinan eksekutif. Seruan ini bertentangan dengan posisi politiknya pada 2023โ€“2024, ketika ia justru menjadi bagian dari proses yang meloloskan Gibran.

Perlu dicatat bahwa pemakzulan di Indonesia bukan perkara sederhana. Mekanisme tersebut diatur dalam konstitusi dan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat serta Mahkamah Konstitusi. Data menunjukkan bahwa proses pemakzulan hanya dapat ditempuh jika terdapat pelanggaran hukum berat, pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, atau perbuatan tercela yang dibuktikan secara hukum. Sampai saat ini, tidak ada dokumen resmi yang menunjukkan bahwa syarat-syarat tersebut telah terpenuhi terhadap Gibran.

Verifikasi Terhadap Motif dan Konsistensi

Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan bukti bahwa Almas pernah secara resmi menjadi bagian dari tim pemenangan atau struktur politik Gibran. Hubungan keduanya lebih bersifat tidak langsung, terjalin melalui dampak putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, klaim bahwa Almas "membela" Gibran dalam arti politik elektoral tidak sepenuhnya akurat. Yang terjadi adalah efek hukum dari gugatan yang ia ajukan, bukan aliansi politik formal.

Klaim: Almas dahulu membela Gibran dan kini berbalik menuntut pemakzulan.

Fakta: Almas mengajukan gugatan yang secara hukum membuka jalan pencalonan Gibran. Kini ia menyerukan pemakzulan. Namun tidak ada bukti keterikatan politik formal antara keduanya, sehingga narasi "membela lalu mengkhianati" menyesatkan jika dipahami sebagai hubungan personal-politik.

Verifikasi juga menunjukkan bahwa seruan pemakzulan yang disampaikan Almas belum disertai dokumen formal kepada lembaga negara. Pernyataan tersebut lebih bersifat opini publik dan tekanan politik di ruang sipil. Dalam kerangka hukum, opini semacam itu sah disampaikan, tetapi tidak serta-merta menjadi dasar proses konstitusional.

Kesimpulan Pemeriksaan

Berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, klaim bahwa Almas Tsaqibbirru tidak lagi mendukung Gibran dan meminta pemakzulan adalah BENAR sebagai pernyataan sikap. Klaim bahwa ia berperan dalam kelolosan Gibran melalui gugatan Mahkamah Konstitusi juga BENAR secara prosedural. Namun, narasi yang menyebut Almas sebagai pembela politik Gibran yang kemudian berkhianat merupakan MISLEADING karena tidak didukung bukti keterikatan politik formal. Data menunjukkan bahwa dinamika ini adalah persoalan hukum dan opini publik, bukan drama loyalitas personal.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User