Oct 15, 2026
factcheck

AKSI Usulkan Hak Angket DPR soal Ijazah Gibran, Golkar Menimbang

Isu seputar keabsahan dokumen pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, pembahasan tidak lagi berhenti pada ranah administrasi pencalonan, melainka...

AKSI Usulkan Hak Angket DPR soal Ijazah Gibran, Golkar Menimbang

Isu seputar keabsahan dokumen pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, pembahasan tidak lagi berhenti pada ranah administrasi pencalonan, melainkan bergerak menuju mekanisme pengawasan legislatif. Sebuah koalisi masyarakat sipil yang menamakan diri AKSI mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat membentuk hak angket untuk menyelidiki polemik ijazah yang hingga kini belum tuntas secara transparan.

Usulan tersebut disampaikan langsung kepada pimpinan partai politik di parlemen. Menanggapi hal itu, politikus senior Partai Golkar, Ahmad Doli, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan usulan tersebut sebelum mengambil sikap resmi. Pernyataan ini menandai babak baru dalam perdebatan yang telah berjalan sejak masa kampanye Pilpres 2024, ketika pertanyaan mengenai validitas dokumen pendidikan Gibran pertama kali mengemuka di ruang publik.

Kronologi Klaim dan Respons Politik

Klaim yang mendasari usulan hak angket berpusat pada dugaan ketidaksesuaian antara dokumen ijazah yang dipublikasikan dengan data resmi institusi pendidikan. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan sejumlah pihak, termasuk permintaan konfirmasi kepada sekolah dan universitas yang disebut dalam dokumen, muncul sejumlah pertanyaan yang belum memperoleh jawaban memadai. AKSI menilai bahwa mekanisme klarifikasi administratif yang ada selama ini tidak mampu menjangkau substansi persoalan karena keterbatasan akses publik terhadap dokumen asli.

Dalam konteks ketatanegaraan, hak angket merupakan instrumen yang dimiliki DPR untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Penggunaan instrumen ini memerlukan dukungan minimal seperempat dari jumlah anggota DPR, disertai persetujuan dalam rapat paripurna. Proses tersebut bukan perkara ringan karena menuntut konsensus lintas fraksi di tengah komposisi politik yang terbelah.

Klaim: Hak angket diperlukan karena polemik ijazah menyangkut integritas proses pencalonan pejabat publik. Fakta: Hingga kini, belum ada putusan resmi dari lembaga berwenang yang menyatakan dokumen tersebut tidak sah, sehingga status persoalan masih berada pada ranah dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Posisi Golkar dan Dinamika Koalisi

Pernyataan Ahmad Doli bahwa Golkar akan mempertimbangkan usulan tersebut menunjukkan bahwa partai berlambang pohon beringin itu tidak serta-merta menolak, namun juga tidak memberikan komitmen. Sikap semacam ini lazim dalam politik parlemen, terutama ketika isu yang diangkat berpotensi menimbulkan dampak terhadap stabilitas koalisi pendukung pemerintah. Golkar merupakan bagian dari koalisi besar yang mengusung pasangan pemenang Pilpres 2024, sehingga mendukung hak angket berpotensi menciptakan ketegangan internal.

Data menunjukkan bahwa hak angket dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia jarang berhasil mencapai tahap penyelidikan penuh. Beberapa usulan serupa di masa lalu kandas di tengah jalan karena tidak memenuhi ambang batas dukungan atau kehilangan momentum politik. Hal ini menempatkan usulan AKSI pada posisi yang secara prosedural memungkinkan, tetapi secara politis penuh tantangan.

Dasar Hukum dan Batas Kewenangan

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas. Pertanyaannya, apakah polemik ijazah seorang wakil presiden memenuhi kategori tersebut. Sebagian kalangan berpendapat bahwa verifikasi dokumen pencalonan seharusnya menjadi ranah Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, bukan DPR.

Sumber resmi dari kedua lembaga penyelenggara pemilu sebelumnya menyatakan bahwa seluruh dokumen persyaratan calon telah diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku. Pernyataan itu bertentangan dengan klaim yang menyebut adanya kejanggalan dokumen, sehingga menciptakan dua narasi yang saling bersaing di ruang publik. Perbedaan tafsir inilah yang kemudian mendorong munculnya desakan penggunaan mekanisme lain di luar jalur pemilu.

Verifikasi dan Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan para pihak, dapat disimpulkan bahwa usulan hak angket masih berada pada tahap wacana politik dan belum memperoleh dukungan formal yang cukup. Pernyataan Ahmad Doli bersifat menimbang, bukan menyetujui. Klaim mengenai kejanggalan ijazah belum memperoleh pembuktian hukum yang final, sementara bantahan dari penyelenggara pemilu menyatakan dokumen telah sesuai prosedur.

Dengan demikian, situasi ini tergolong belum tuntas dan tidak dapat disimpulkan secara sepihak. Masyarakat perlu menunggu perkembangan resmi dari DPR mengenai apakah usulan tersebut akan dibahas dalam rapat internal fraksi. Segala pernyataan yang menyimpulkan status dokumen tanpa dasar putusan resmi berpotensi menyesatkan. Verifikasi berbasis bukti tetap menjadi rujukan utama, bukan asumsi politik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User