Oct 15, 2026
factcheck

AKSI Dorong Golkar Inisiasi Hak Angket Ijazah Gibran

Sejumlah kalangan mendorong Partai Golkar untuk mengambil inisiatif membentuk hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dorongan ini muncul da...

AKSI Dorong Golkar Inisiasi Hak Angket Ijazah Gibran

Sejumlah kalangan mendorong Partai Golkar untuk mengambil inisiatif membentuk hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dorongan ini muncul dari Aliansi Kawal SKT dan Ijazah (AKSI), yang menilai persoalan tersebut menyangkut integritas proses verifikasi dokumen pejabat publik. Menanggapi hal itu, politikus Golkar, Ahmad Doli, menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan usulan tersebut sebelum menentukan sikap resmi partai.

Wacana hak angket sendiri merupakan mekanisme pengawasan yang diatur dalam konstitusi. Berdasarkan Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Hak angket adalah salah satu instrumen dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah. Karena itu, usulan ini bukan sekadar manuver politik, melainkan langkah prosedural yang memiliki dasar hukum jelas.

Kronologi dan Substansi Klaim

Polemik ijazah Gibran mencuat setelah sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan pada saat pendaftaran pemilihan. Klaim yang beredar menyebut ada ketidaksesuaian antara data ijazah dan riwayat pendidikan resmi. Klaim bahwa terjadi pelanggaran administrasi dalam pencalonan Gibran menjadi dasar utama dorongan pembentukan hak angket oleh AKSI.

Namun, hingga kini tidak ada putusan pengadilan maupun temuan resmi dari lembaga berwenang yang secara definitif menyatakan dokumen tersebut palsu atau tidak sah. Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen yang dipublikasikan Komisi Pemilihan Umum, pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 telah melalui tahapan verifikasi administrasi yang diatur dalam Peraturan KPU. Data menunjukkan KPU menyatakan seluruh syarat pencalonan terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon.

Perlu dicatat, polemik serupa sebelumnya pernah disampaikan ke lembaga pengawas pemilu. Badan Pengawas Pemilihan Umum disebut telah menangani laporan terkait, namun tidak ditemukan pelanggaran yang dapat dijadikan dasar pembatalan pencalonan. Dengan demikian, secara hukum administrasi, posisi Gibran sebagai peserta pemilu telah sah sesuai aturan yang berlaku saat itu.

Respons Golkar dan Konteks Politik

Sikap Golkar menjadi sorotan karena partai tersebut merupakan bagian dari koalisi pendukung pemerintah saat ini. Jika Golkar benar-benar menginisiasi hak angket, hal itu berpotensi menimbulkan friksi internal koalisi. Pernyataan Ahmad Doli yang menyebut akan mempertimbangkan usulan tersebut menunjukkan belum ada keputusan final. Mempertimbangkan berbeda dengan menyetujui, dan pernyataan itu masih bersifat ambigu secara politik.

Dalam praktik ketatanegaraan, hak angket jarang berhasil hingga tahap akhir. Sejumlah usulan hak angket sebelumnya, seperti terkait KPK dan kebijakan tertentu, kerap berhenti di tengah jalan karena tidak memenuhi ambang batas dukungan. Untuk mengajukan hak angket, diperlukan dukungan minimal 25 anggota dari lebih dari satu fraksi, disertai persetujuan rapat paripurna. Tanpa dukungan mayoritas, usulan ini hanya akan menjadi wacana tanpa tindak lanjut konkret.

Selain itu, objek hak angket harus berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang oleh pemerintah. Persoalan ijazah pribadi seorang pejabat, secara yuridis, belum tentu masuk dalam kategori kebijakan yang dapat diangket. Hal ini menimbulkan pertanyaan soal kesesuaian antara tuntutan politik dan landasan konstitusionalnya. Jika dipaksakan, usulan ini berisiko dinilai sebagai langkah yang tidak proporsional secara hukum.

Penilaian Fakta dan Potensi Dampak

Berdasarkan verifikasi, tidak ditemukan bukti resmi yang mengonfirmasi bahwa ijazah Gibran bermasalah secara hukum. Semua institusi yang berwenang, mulai dari KPU hingga Bawaslu, telah menyatakan proses pencalonan sesuai prosedur. Klaim yang beredar lebih banyak bersumber dari asumsi dan interpretasi pihak-pihak yang berseberangan secara politik. Fakta menunjukkan bahwa polemik ini belum memiliki dasar pembuktian yang kuat untuk dijadikan objek hak angket.

Kendati demikian, dorongan AKSI tetap relevan sebagai bagian dari kontrol publik terhadap pejabat negara. Transparansi dokumen publik adalah hal yang sah untuk dituntut. Namun, menuntut transparansi berbeda dengan menyimpulkan adanya pelanggaran. Verifikasi harus tetap dilakukan melalui mekanisme resmi, bukan melalui narasi politik yang belum teruji kebenarannya.

Jika hak angket benar-benar diajukan, dampaknya bisa luas. Selain menyerap energi politik, langkah ini berpotensi memperbesar polarisasi di tengah masyarakat. Di sisi lain, jika tidak diajukan, dorongan AKSI akan dianggap sekadar wacana tanpa hasil. Yang jelas, setiap langkah harus berpijak pada bukti dan aturan, bukan pada asumsi yang menyesatkan.

Kesimpulannya, usulan hak angket terkait ijazah Gibran belum memiliki landasan faktual yang kuat. Pernyataan Golkar untuk mempertimbangkan usulan tersebut lebih menunjukkan dinamika politik ketimbang komitmen hukum. Berdasarkan data resmi yang tersedia, klaim pelanggaran ijazah tidak akurat dan cenderung menyesatkan jika dipakai sebagai dasar tunggal pembentukan hak angket. Publik semestinya menunggu hasil verifikasi resmi sebelum menarik kesimpulan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User