Oct 22, 2026
factcheck

Akademisi Usulkan Pemulihan Hak Korban Masuk RUU Perampasan Aset

Perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali mengemuka setelah seorang akademisi dari Universitas Gadjah Mada mengajukan usulan substansial terhadap naskah regulasi tersebut. Us...

Akademisi Usulkan Pemulihan Hak Korban Masuk RUU Perampasan Aset

Perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali mengemuka setelah seorang akademisi dari Universitas Gadjah Mada mengajukan usulan substansial terhadap naskah regulasi tersebut. Usulan ini menyoroti celah yang selama ini kurang diperhatikan dalam pembahasan RUU, yakni mekanisme pemulihan hak bagi korban tindak pidana setelah aset pelaku dirampas oleh negara. Berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan yang disampaikan, klaim bahwa RUU Perampasan Aset saat ini belum mengatur secara rinci tahapan pasca-perampasan dinilai memiliki dasar yang kuat.

Poin utama yang diajukan adalah perlunya pengaturan yang lebih eksplisit mengenai apa yang terjadi setelah aset disita dan dirampas. Selama ini, fokus pembahasan RUU lebih banyak tertuju pada mekanisme perampasan itu sendiri, mulai dari penyidikan, pemblokiran, hingga eksekusi. Namun, tahapan lanjutan seperti pengelolaan aset rampasan dan pengembaliannya kepada pihak yang dirugikan disebut belum memperoleh porsi pengaturan yang memadai.

Klaim yang Diajukan

Klaim yang diverifikasi menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara lebih jelas tahapan setelah aset dirampas, termasuk mekanisme pengelolaan dan pengembaliannya kepada korban. Berdasarkan penelusuran terhadap substansi yang dibahas dalam forum akademik tersebut, usulan ini tidak sekadar bersifat normatif, melainkan menyentuh persoalan praktis yang kerap muncul dalam penegakan hukum di Indonesia.

Klaim: RUU Perampasan Aset belum mengatur pemulihan hak korban secara rinci.
Fakta: Pembahasan RUU memang lebih dominan pada mekanisme perampasan, sementara tahap pasca-perampasan masih menimbulkan tafsir ganda.

Data menunjukkan bahwa dalam berbagai kasus korupsi dan tindak pidana ekonomi, aset yang dirampas negara sering kali tidak kembali kepada korban. Faktanya adalah, kerangka hukum yang ada belum memberikan jalur yang jelas bagi korban untuk mengajukan restitusi atau kompensasi atas aset yang telah disita. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip keadilan restoratif yang seharusnya menjadi ruh dari regulasi perampasan aset.

Persoalan Pengelolaan Aset Rampasan

Aspek lain yang disorot adalah mekanisme pengelolaan aset rampasan. Berdasarkan verifikasi terhadap praktik yang berjalan, aset yang telah dirampas kerap mengalami penurunan nilai karena tidak dikelola secara profesional. Sumber resmi dalam diskusi tersebut menekankan bahwa tanpa adanya lembaga atau mekanisme pengelolaan yang akuntabel, aset rampasan berpotensi menjadi beban negara alih-alih sumber pemulihan bagi korban.

Usulan yang diajukan mencakup perlunya penetapan lembaga pengelola, standar valuasi aset, serta mekanisme lelang atau pemanfaatan aset yang transparan. Verifikasi terhadap kerangka serupa di beberapa negara menunjukkan bahwa keberadaan badan pengelola aset yang independen menjadi kunci keberhasilan pemulihan hak korban. Bukti dari praktik internasional ini memperkuat argumen bahwa RUU Perampasan Aset perlu mengadopsi pendekatan yang lebih komprehensif.

Pemulihan Hak Korban dan Keadilan Restoratif

Inti dari usulan ini adalah pemulihan hak korban. Klaim bahwa korban sering terabaikan dalam proses perampasan aset tidak dapat dibantah. Data dari berbagai putusan pengadilan menunjukkan bahwa restitusi kepada korban jarang dipenuhi secara penuh, bahkan ketika aset pelaku berhasil dirampas. Hal ini menyesatkan apabila dipahami sebagai keberhasilan penegakan hukum, karena keadilan bagi korban belum tercapai.

Berdasarkan verifikasi terhadap naskah akademik yang dibahas, mekanisme pemulihan hak korban seharusnya mencakup identifikasi korban, perhitungan kerugian, prioritas klaim, serta tata cara pengembalian aset. Tanpa pengaturan yang tegas, maka tujuan akhir dari perampasan aset sebagai instrumen keadilan akan kehilangan makna. Fakta menunjukkan bahwa korban tindak pidana ekonomi sering kali tidak memiliki akses terhadap aset yang telah dirampas, meskipun aset tersebut berasal dari kerugian yang mereka alami.

Kesimpulan dari verifikasi ini adalah bahwa usulan akademisi UGM tersebut memiliki dasar yang kuat dan relevan. Rating untuk klaim ini adalah BENAR, karena memang terdapat kekosongan pengaturan mengenai tahapan pasca-perampasan dan pemulihan hak korban dalam RUU Perampasan Aset. Bukti menunjukkan bahwa tanpa pengaturan yang jelas, aset rampasan berisiko tidak terkelola dengan baik dan korban tetap tidak memperoleh haknya. Regulasi yang hanya berfokus pada perampasan tanpa memperhatikan pemulihan hak korban berpotensi menciptakan ketidakadilan baru.

Oleh karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset ke depan perlu memperluas cakupan, tidak hanya pada kewenangan perampasan, tetapi juga pada mekanisme pengelolaan dan pengembalian aset. Verifikasi terhadap substansi ini menegaskan bahwa penyempurnaan naskah regulasi harus dilakukan secara menyeluruh agar tujuan keadilan restoratif benar-benar tercapai, bukan sekadar menjadi retorika dalam dokumen hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User