AJI dan YLBHI Kecam Sebutan Londo Ireng untuk Jurnalis
Pernyataan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang melabeli jurnalis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai "Londo Ireng" menuai kecaman dari berbagai organisasi pers dan hak asasi manusia. Sej...
Pernyataan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang melabeli jurnalis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai "Londo Ireng" menuai kecaman dari berbagai organisasi pers dan hak asasi manusia. Sejumlah pihak menilai istilah tersebut tidak hanya bernada merendahkan, tetapi juga berpotensi mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Reaksi Organisasi Jurnalis
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menjadi salah satu pihak pertama yang merespons. Ketua Umum AJI, Sasmito Madrim, menyatakan bahwa pelabelan tersebut adalah bentuk delegitimasi terhadap kerja-kerja jurnalistik. "Menyebut jurnalis sebagai Londo Ireng adalah upaya membangun persepsi publik bahwa media dan LSM adalah antek asing yang bekerja melawan kepentingan bangsa," ujarnya melalui keterangan tertulis pada Selasa (12/9/2023). Ia menegaskan bahwa profesi jurnalis bertugas mencari dan menyampaikan kebenaran berdasarkan fakta, bukan untuk memenuhi agenda pihak tertentu.
Lebih jauh, AJI membandingkan retorika tersebut dengan pola serupa yang kerap digunakan oleh rezim otoriter untuk membungkam suara kritis. Pihaknya mendorong seluruh pemangku kepentingan, terutama pejabat publik, untuk tidak menggunakan diksi yang berpotensi meminggirkan peran media.
Sikap Lembaga Bantuan Hukum
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) turut menyampaikan kekecewaannya. Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur, mengatakan bahwa istilah "Londo Ireng" sarat muatan rasial dan bisa mengobarkan sentimen anti-kritik di masyarakat. "Istilah ini tidak elok keluar dari mulut seorang pemimpin. Ia mencitrakan bahwa siapa pun yang berbeda pendapat atau mengkritik kebijakan adalah musuh," kata Isnur. YLBHI mengingatkan bahwa kritik terhadap pembangunan, termasuk proyek strategis seperti Ibu Kota Nusantara (IKN), adalah bagian dari hak warga negara yang dijamin konstitusi.
Senada dengan itu, LBH Pers menyoroti bahwa pelabelan semacam ini dapat menimbulkan efek jera bagi jurnalis lapangan. "Ketika pemerintah memberi stempel negatif kepada media, maka ancaman terhadap keamanan jurnalis di daerah meningkat," ujar Direktur LBH Pers, Ade Wahyudi. Ia mencontohkan sejumlah kasus intimidasi terhadap wartawan yang kerap dipicu oleh pernyataan bernada menghakimi dari pejabat.
Konteks Politik dan Dampaknya
Pernyataan "Londo Ireng" dilontarkan Prabowo di tengah meningkatnya sorotan terhadap perkembangan IKN. Beberapa pemberitaan yang mengekspos lambatnya progres pembangunan dinilai telah mengganggu narasi resmi pemerintah. Namun, bagi para pengamat komunikasi politik, langkah Prabowo justru kontraproduktif. Pengajar Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Firman Kurniawan, menilai bahwa istilah tersebut mencerminkan keengganan menerima kritik. "Alih-alih menyalahkan media, lebih bijak jika pemerintah menjelaskan duduk perkara secara transparan," ujarnya.
Dampak dari pelabelan ini tidak hanya dirasakan oleh jurnalis nasional. Beberapa media asing telah melaporkan adanya peningkatan tekanan terhadap pers di Indonesia. Organisasi seperti Reporters Without Borders (RSF) menempatkan Indonesia pada peringkat yang kurang baik dalam indeks kebebasan pers. Pernyataan pejabat tinggi semakin memperburuk citra tersebut di mata internasional.
Di sisi lain, muncul pula dukungan terbatas terhadap pernyataan Prabowo dari sejumlah kelompok yang mengklaim bahwa media memang kerap memberikan porsi berlebihan pada isu negatif. Namun, para pendukung ini tidak mampu memberikan bukti konkret adanya agenda tersembunyi di balik pemberitaan yang dianggap miring.
AJI dan YLBHI berencana menggelar diskusi publik untuk menyoroti pemaknaan "Londo Ireng" serta mengingatkan kembali pentingnya peran jurnalisme sebagai pilar demokrasi. Mereka juga mendorong Dewan Pers agar lebih proaktif merespons pernyataan yang dianggap berpotensi merendahkan profesi kewartawanan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Prabowo terkait polemik yang terus memanas.
Sementara itu, masyarakat sipil di media sosial ramai menyuarakan penolakan. Tagar #stopmerendahkanjurnalis dan #LondoIrengBukanJurnalis sempat menjadi trending topic. Perkembangan ini menunjukkan bahwa publik semakin kritis terhadap narasi yang digunakan oleh para pemangku kebijakan. Bagi AJI dan YLBHI, peristiwa ini menjadi momentum untuk mengonsolidasikan advokasi demi menjaga ruang aman bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.
Comments (0)