Ahli Nilai Sprindik TPPU Febrie Cacat Administrasi, Penyitaan Tak Sah
Seorang ahli hukum pidana menyatakan bahwa penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak dapat berjalan sendiri tanpa terlebih dahulu menegakkan tindak pidana asal yang menjadi sumber harta yan...
Seorang ahli hukum pidana menyatakan bahwa penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak dapat berjalan sendiri tanpa terlebih dahulu menegakkan tindak pidana asal yang menjadi sumber harta yang dicuci. Pernyataan itu disampaikan menanggapi penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU yang ditandatangani penyidik, dalam hal ini Febrie. Menurut ahli, sprindik yang terbit sebelum tindak pidana asal ditegakkan mengandung cacat administrasi, sehingga tindakan hukum lanjutan yang menyertainya, termasuk penyitaan, tidak memiliki dasar yang sah.
Berdasarkan verifikasi terhadap konstruksi hukum yang berlaku, argumentasi ahli tersebut berpangkal pada sifat TPPU sebagai tindak pidana lanjutan. Dalam doktrin hukum pidana, pencucian uang tidak pernah berdiri sendiri; ia selalu menumpang pada perbuatan pidana lain yang menghasilkan harta. Karena itu, pembuktian unsur harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana menuntut kejelasan pidana asalnya terlebih dahulu.
Penyidikan TPPU Tidak Dapat Berdiri Sendiri
Klaim bahwa penyidikan TPPU dapat berjalan tanpa tindak pidana asal bertentangan dengan logika hukum yang dianut dalam praktik penegakan hukum. Ahli menegaskan bahwa penyidik tidak dapat memulai penyidikan pencucian uang sebelum tindak pidana asal ditegakkan melalui proses hukum yang sah. Faktanya adalah, tanpa kepastian adanya tindak pidana asal, seluruh rantai pembuktian pencucian uang kehilangan pangkal tolaknya.
Ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU memuat unsur harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Unsur ini tidak dapat dipenuhi secara materiel apabila pidana asal belum terbukti. Ahli menilai penyidikan yang dipaksakan berjalan lebih dulu berisiko menjadikan ketentuan TPPU sebagai instrumen yang dipaksakan, alih-alih instrumen penegakan hukum yang utuh.
Dasar Hukum Tindak Pidana Asal dan Syarat Sprindik
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 menegaskan bahwa harta kekayaan hanya dapat dianggap sebagai hasil tindak pidana apabila berasal dari salah satu tindak pidana yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1), antara lain korupsi, penyuapan, narkotika, perpajakan, perbankan, dan berbagai kejahatan lain. Data menunjukkan bahwa setiap perkara TPPU selalu berangkat dari perkara pidana asal yang telah atau sedang ditegakkan, karena aset yang dicuci tidak mungkin eksis tanpa sumber yang melanggar hukum.
Dari sisi prosedur, Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menentukan bahwa penyidikan dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 mengatur bahwa sprindik wajib memuat identitas, uraian perkara, dan dasar penyidikan. Apabila unsur-unsur administrasi itu tidak terpenuhi dengan benar, sprindik dianggap cacat secara administrasi dan kehilangan kekuatan sebagai dasar wewenang penyidik.
Cacat Administrasi Berakibat Penyitaan Tidak Sah
Konsekuensi hukum dari sprindik yang cacat bersifat berantai. Penyitaan sebagaimana diatur Pasal 38 KUHAP hanya sah apabila dilakukan oleh penyidik dalam lingkup kewenangan yang sah. Jika sprindik yang menjadi payung kewenangan itu cacat, maka penyitaan yang dilakukan atas dasar sprindik tersebut kehilangan dasar hukumnya dan dinyatakan tidak sah. Barang bukti yang diperoleh melalui penyitaan yang tidak sah tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam persidangan.
Ahli menegaskan bahwa penyitaan yang lahir dari penyidikan yang cacat administrasi adalah penyitaan yang tidak sah. Argumentasi ini sejalan dengan prinsip bahwa setiap tindakan hukum yang membatasi hak warga negara harus didasarkan pada kewenangan yang sah dan prosedur yang benar. Tidak ada pengecualian, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana.
Upaya Hukum dan Pesan bagi Penegak Hukum
Bagi pihak yang merasa dirugikan, hukum menyediakan mekanisme pengujian. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, objek praperadilan diperluas mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Dengan demikian, sah atau tidaknya penyitaan dalam perkara ini dapat diajukan ke praperadilan untuk diuji secara prosedural.
Lebih dari sekadar persoalan teknis, kasus ini menjadi ujian konsistensi penegakan hukum. Berdasarkan verifikasi terhadap praktik yang berlaku, proses yang dimulai dari pintu yang salah berpotensi meruntuhkan seluruh bangunan perkara di kemudian hari. Penegakan hukum yang baik tidak hanya mengejar hasil, tetapi juga menjamin bahwa setiap langkah ditempuh dengan dasar hukum yang kuat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi lanjutan dari penyidik terkait sanggahan ahli tersebut. Namun, perdebatan hukum ini menegaskan satu hal: klaim bahwa penyidikan pencucian uang dapat berjalan sendiri bertentangan dengan prinsip dasar yang menempatkan tindak pidana asal sebagai fondasi yang tidak boleh dilewati.
Comments (0)